Visitbanjar.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi strategi utama dalam meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama dan Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Dian, rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun kemampuan menjalankan fungsi intermediasi sebagai agen pembangunan daerah.
“Pembentukan KUB bukan sekadar konsolidasi perbankan, tetapi strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD yang memiliki struktur permodalan kuat, tata kelola baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menegaskan, sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip saling menguntungkan dan keselarasan visi pembangunan daerah. Dengan KUB, BPD diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, terutama dalam mendukung kebijakan daerah, penguatan permodalan berkelanjutan, serta menempatkan BPD sebagai mitra utama program pembangunan daerah.
Konsolidasi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, OJK pada hari yang sama juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama agar KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola. Dengan begitu, BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara optimal,” tegas Dian.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Ilh/OJK)







