Visitbanjar.com, BANJARMASIN – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel–Kalteng) mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu memberatkan pelaku usaha angkutan sungai dan danau serta berpotensi mengganggu perekonomian daerah.
Ketua Ikasuda Kalsel–Kalteng, Muhammad Maulana Rahman, mengatakan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) berisiko menimbulkan dampak serius.
“IM 3/2025 ini cukup memberatkan dan bisa memicu berbagai persoalan, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi hingga munculnya ribuan pengangguran,” ujar Maulana, Selasa.
Menurut Maulana, substansi aturan tersebut menyamakan angkutan sungai dan danau dengan angkutan laut. Penyamaan ini berdampak langsung pada meningkatnya beban operasional yang harus ditanggung pelaku usaha.
Ia mencontohkan, selama ini biaya pengurusan dokumen kapal sungai dan danau berkisar Rp 3 juta per tahun. Namun, jika disetarakan dengan kapal laut, biaya tersebut dapat meningkat berkali-kali lipat.
Tak hanya itu, IM 3/2025 juga mewajibkan anak buah kapal (ABK) angkutan sungai dan danau memiliki sertifikat atau mengikuti pendidikan formal sebagaimana ABK kapal laut. Ketentuan ini dinilai tidak realistis.
“ABK kapal sungai dan danau umumnya memiliki keahlian otodidak yang diperoleh dari pengalaman bertahun-tahun, bukan melalui pendidikan formal. Jika disamakan, tentu ada konsekuensi biaya besar dan risiko tidak lulus,” tegas Maulana.
Sebagai upaya mencari solusi, Ikasuda Kalsel–Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan dua pakar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Keduanya yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM, Prof Dr H Hadin Muhjad, SH, MH, serta Guru Besar Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM, Prof Dr Budi Suryadi.
Melalui FGD tersebut, Ikasuda berharap dapat merumuskan rekomendasi konstruktif terkait penerapan IM Perhubungan 3/2025, sehingga aspek keselamatan pelayaran tetap terjamin tanpa mematikan usaha angkutan sungai dan danau yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat daerah. (Kalselmaju.com)

.jpeg)






